Media dan Kekuasaan

Posted by Jammes 7/06/2008 0 comments
KEKUASAAN selalu menarik dibicarakan. Sebab, orang selalu ingin berkuasa. Kekuasaan-- seperti halnya politik--digambarkan sebagai Dewa Janus dalam pemikiran Yunani kuno. Ia digambarkan sebagai seorang yang berkepala dua, menatap ke kiri dan ke kanan. Gambaran kekuasaan dan politik adalah personifikasi sifat dasar manusia. Ada benci dan ada cinta. Ada konflik, ada kerja sama. Ada rindu dan ada dendam, dan seterusnya.


Kekuasaan itu sesungguhnya jahat, tetapi dibutuhkan (power is devil but necessary) Sekecil apapun kekuasaan itu, kekuasaan cenderung disalahgunakan (power tend coorupt) sehingga, agar kekuasaan tidak disalahgunakan mutlak diperlukan pengawasan.
Mengawasi kekuasaan bukan hanya sekedar hak, tapi juga kewajiban. Barang siapa yang mengetahui telah terjadi kesalahan (kejahatan),dan ia tahu bahwa ia mampu melakukan sesuatu untuk mencegah terjadinya kesalahan (kejahatan) itu, sesungguhnya ia adalah bagian dari kesalahan (kejahatan) itu.
Dalam pemerintahan, terdiri dari tiga komponen yang kerapn disebut trias politika. Yakni, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bila ketiganya bersepakat kolusi, siapakah yang mengawasi ketiga lembaga tersebut? Pers sebagai pilar keempat demokrasi mengawasi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif itu sekaligus.
Pers adalah kekuasaan. Fungsi kontrol atas kekuasaan yang dijalankan pers melalui perannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan. Tetapi, karena pers juga adalah kekuasaan, maka pers juga wajib dikontrol agar pers tidak anarkis.
Peran pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia,serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pers bebas nemberitakan. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Adalah hak persS memberitakan informasi berupa fakta yang dianggapnya pantas, patut dan layak secara jurnalistik dengan kata-kata di satu sisi, tetapi juga adalah hak bahkan kewajiban bagi yang diberitaka pers secara tidak profesional untuk menjawabnya dengan sanggahan atau tanggapan berupa fakta-fakta dalam bentuk kata-kata, di sisi yang bersamaan pers wajib melayani jawaban itu, sebab jika tidak Perusahaan Pers dipidana denda paling banyak Rp500 juta.
Pers profesional antara lain, yang jujur melayani Hak Jawab pembacanya yang Ikhlas melakoni Hak Koreksi pembacanya yang satria melakukan koreksi dan meminta maaf atas kesalahan pemberitaan yang dilakukannya
Sebab, tidak ada pemberitaan pers yang mutlak benar, yang ada adalah usaha yang tanpa henti dari pers untuk menaikkan dan atau mempertahankan derajat kebenaran pemberitaannya.
Informasi layak berita adalah, hanya informasi yang mempunyai nilai bagi peri kehidupan manusia yang dicari, yang diperoleh yang dimiliki yang disimpan, yang diolah dan yang disampaikan secara etis yang pantas yang patut dan yang layak diberitakan oleh pers.
Bagaimana mengukurnya? Tentang hanya informasi yang mempunyai nilai bagi peri kehidupan manusia gunakan UU Pers. Tentang yang dicari, yang diperoleh yang dimiliki yang disimpan yang diolah dan yang disampaikan secara etis, gunakan Kode Etik Jurnalistik.
Kalau saya harus memutuskan, apakah kita harus memiliki pemerintah tanpa surat kabar, atau memiliki surat kabar tanpa pemerintah, saya tidak ragu akan memilih yang kedua (Thomas Jefferson)
Pemerintah dibentuk sebagai produk demokrasi untuk mensejahterakan rakyat, yang dapat saja menyalahgunakan kekuasaannya dan karena itu harus dikontrol produk demokrasi lain, yakni parlemen. Namun, keduanya bisa saja tidak harmonis dan dapat merugikan rakyat, karena itu keduanya harus dikontrol oleh alat demokrasi lain yang bernama: Pers. (Walter Lipman)

0 comments:

Post a Comment